No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022
24 Jam
Biaya Umum (Terlampir pada Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekas)
BPJS = tidak dipungut biaya, diklaim oleh BPJS
1. Pelayanan Gawat Darurat a. TRIAGE b. Tindakan Bedah Minor c. Resusitasi d. Intermediet dewasa e. Intermediet Anak 2. Pelayanan PONEK a. Kegawatdaruratan Obstetrik b. Kegawatdaruratan Ginekologi c. Kegawatdaruratan Neonatal 3. Pelayanan Covid 19 Triage
Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePerawat Ahli