Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

No. SK: KS.01.06/025/RSUD-CB/I/2022

  1. Mandiri : Membawa KTP
  2. Rujukan puskes : Membawa Surat Rujukan

  1. Pihak puskesmas konfirmasi SPGDT mengenai ruangan apakah ada ruangan apa tidak.
  2. Jika ada ruangan pihak puskesmas melaporkan identitas dan kondisi pasien, apabila acc dokter pihak puskesmas mengantarkan pasien ke RS Cabangbungin.
  3. Pasien datang ke RS, keluarga daftar diruangan pendaftaran
  4. Pasien ke IGD diperiksa oleh dokter
  5. Jika membutuhkan pemeriksaan penunjang, pasien diperiksa rontgen thorak dan Lab
  6. Selanjutnya dokter akan konsul ke DPJP
  7. Pasien diantar ke ruangan rawat inap

24 Jam

Biaya Umum (Terlampir pada Peraturan Bupati No 39 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cabangbungin Kabupaten Bekas)

BPJS = tidak dipungut biaya, diklaim oleh BPJS

1. Pelayanan Gawat Darurat a. TRIAGE b. Tindakan Bedah Minor c. Resusitasi d. Intermediet dewasa e. Intermediet Anak 2. Pelayanan PONEK a. Kegawatdaruratan Obstetrik b. Kegawatdaruratan Ginekologi c. Kegawatdaruratan Neonatal 3. Pelayanan Covid 19 Triage

Jika ada keluhan, kritik, atau saran dapat melalui beberapa kanal dibawah ini :


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"