Surat Keterangan Waris

No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022

  1. Surat Keterangan Waris dari Desa setempat
  2. Surat Keterangan atau Akta Kematian
  3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Ahli Waris
  4. Kartu Keluarga Ahli Waris

  1. Pemohon membawa Dokumen Persyatratan yang sudah di tentukan ke Loket yang di tunjuk
  2. Verifikasi Kelengkapan Dokumen di loket oleh petugas
  3. Setelah Dokumen di verifikasi dan dinyatakan lengkap maka dokumen akan di tandatangani oleh pejabat terkait
  4. Dokumen yang sudah di tandatangani di serahkan kepada pemohon

1) Pendaftaran dan Pengajuan permohonan pengantar Surat Keterangan Waris

2) Pendataan dan penerimaan berkas persyaratan

3) Verifikasi kelengkapan persyaratan

4)  Pemeriksaan dan pemberian paraf persetujuan

5) Pengetikan Formulir Surat Keterangan Waris

6) Penandatanganan Surat Keterangan Waris

7) Penyerahan Surat Keterangan Waris

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Jl. KH.R Ma'mun Nawawi Km.1

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Waris"