No. SK: OR.01/004/CIKSEL/2022
1) Pendaftaran dan Pengajuan permohonan pengantar Surat Keterangan Waris
2) Pendataan dan penerimaan berkas persyaratan
3) Verifikasi kelengkapan persyaratan
4) Pemeriksaan dan pemberian paraf persetujuan
5) Pengetikan Formulir Surat Keterangan Waris
6) Penandatanganan Surat Keterangan Waris
7) Penyerahan Surat Keterangan Waris
Tidak dipungut biaya
surat keterangan waris
Jl. KH.R Ma'mun Nawawi Km.1
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store