Pelayanan laboratorium

  1. surat permintaan pemeriksaan ke laboratorium

  1. Pasien datang
  2. . Pasien menyerahkan surat permintaan pemeriksaan laboratorium
  3. Petugas mencatat data pemeriksaan pasien di buku register
  4. Pasien dipanggil sesuai urutan
  5. Petugas melakukan pengambilan sampel dan penerimaan sampel
  6. Pasien menunggu hasil pemeriksaan, untuk pasien tanpa jaminan diminta untuk melakukan pembayaran di kasir terlebih dahulu
  7. Proses pemeriksaan laboratorium
  8. Penyerahan hasil kepada pasien untuk konsultasi ke yang merujuk

sesuai jenis pemeriksaan

1.Pasien Umum : Sesuai dengan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas. 2.Pasien BPJS : Gratis

Pelayanan Laboratorium

1. Sarana pengaduan yang disediakan : a. Datang langsung ke ruang pengaduan b. Melalui telepon/WA kenomor 0813-7244-9855 c. Melalui kotak saran/pengaduan d. Email :puskesmasdabolama@gmail.com e. Melalui facebook @Puskesmas Dabolama f. Melalui instagram Puskesmas Dabolama g. Website : pusdabolama.linggakab.go.id 2. Prosedur/mekanisme pengaduan : 70 a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut atas pengaduan 3. Petugas pelayanan pengaduan : Tim pelayanan pengaduan masyarakat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan laboratorium"