Pelayanan Publik Surat Rekomendasi PBG

  1. Pengantar Kepala Lingkungan
  2. Rekomendasi dari Desa
  3. Fotocopy KTP
  4. Fhotocopy PBB
  5. Fotocopy Surat Tanda Terima Setoran PBB
  6. Fotocopy Surat Bukti Hak AtasTanah
  7. Gambar Rencana KontruksiBangunan
  8. Peta Situasi dan Lokasi Bangunan yang Didirikan
  9. Spesifikasi Teknis
  10. Luas Bangunan

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan kepada Petugas Pendaftaran
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran kepada Petugas Loket
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon kepada Koordinator Pelayanan untuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi, setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi oleh Kasi Pelayanan Publik
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditandatangani
  5. Berkas yang telah proses dan ditandatangani Camat diserahkan ke Petugas Loket untuk di photocopy dan diarsipkan, yang asli diserahkan kepada Pemohon.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Camat dalam bentuk tandatangan pada Surat Domisili Usaha

1. Spam Laporan

2. Datang langsung ke kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No.1 Kel. Kertasari; 

3. Wabsite pebayuran.bekasikab.go.id; 

4. Email Kecamatan : kec.pebayuran77@gmail.com

5. Instagram : kecamatan_pebayuran

6. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Publik Surat Rekomendasi PBG"