10 Menit
1. Pasien BPJS : sesuai dengan Permenkes No.
59 tentang Standart tarif JKN.
2. Paien umum: sesuai dengan tarif retribusi
pelayanan kesehatan di Puskesmas : Rp.
25.000,00
pelayanan suntik KB mandiri 3 bulan
1. Sarana pengaduan yang disediakan :
a. Datang langsung ke ruang pengaduan
b. Melalui telepon (whatsapp group khusus
ibu hamil di wilayah kerja puskesmas Dabo
Lama)
c. Melalui telepon/WA kenomor 0813-7244-
9855
d. Melalui kotak saran/pengaduan
e. Email :puskesmasdabolama@gmail.com
f. Melalui facebook @Puskesmas Dabolama
g. Melalui instagram Puskesmas Dabolama
h. Website : pusdabolama.linggakab.go.id
2. Prosedur/mekanisme pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana
yang disediakan dilengkapi dengan
identitas dan kontak person pelapor
b. Puskesmas melakukan verifikasi terhadap
materi pengaduan dan memberikan
tanggapan sebagai tindak lanjut atas
pengaduan
3. Petugas pelayanan pengaduan :
Tim pelayanan pengaduan masyarakat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store