Pelayanan Pendaftaran IMEI

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. QR Code (Kode QR), yang didapat setelah melakukan pengisian formulir registrasi elektronik melalui Aplikasi Mobile Bea Cukai atau website https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
  2. Passport/KTP, sesuai dokumen yang digunakan saat pengisian formulir registrasi;
  3. Invoice/Struk pembelian HP, jika ada;
  4. Tiket perjalanan/boarding pass, sebagai bukti perjalanan ke Indonesia;
  5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), jika dilampirkan akan mendapat potongan tarif pajak PPh sebesar 10%;
  6. Device, HP/Tablet/Komputer yang didaftarkan;

  1. Registrasi IMEI di Bea Cukai hanya dapat dilayani paling lambat sampai 60 hari kalender sejak kedatangan ke Indonesia.
  2. Jika persyaratan diatas telah lengkap, silakan datang ke Kantor Bea dan Cukai terdekat untuk validasi data dan proses tagihan pajak (billing) yang timbul atas registrasi tersebut.

1 (satu) jam sejak dokumen diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Registrasi IMEI

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Pelayanan Pendaftaran IMEI "