Karena Surat Keterangan Warisan yang tanda tangan harus camat maka bila Camat ditempat akan diselesaikan saat itu juga asal persyaratan sudah lengkap dan benar.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Warisan ( BPJS, Pembatalan Haji, Pengambilan Asuransi atau Tabungan di Bank)
Pemohon yang tidak puas dan atau merasa dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat mengadukan pada petugasnya langsung, atau kotak saran/pengaduan;
Melaporkan langsung kepada pimpinan atau melalui media sosial Instagram kecamatan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store