Surat Keterangan Warisan ( BPJS, PEMBATALAN HAJI, PENGAMBLILAN ASURANSI ATAU TABUNGAN DI BANK

  1. Surat Kematian atau Akte Kematian yang bersangkutan
  2. Fotocopy KTP dan KK ahli waris dengan sebelumnya memperlihatkan KTP dan KK asli
  3. Bukti kepesertaan almarhum pada perihal yang diurus

  1. Pemohon mengutarakan maksud dan tujuan jenis pelayanan yang dibutuhkan
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang dibutuhkan
  3. Persyaratan diterima bila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdarakan ketentuan
  4. Bila belum lengkap persyaratan dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  5. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung akan diproses
  6. Bila sudah ditanda tangani Camat, Surat Keterangan Warisan akan segera diserahkan kepada pemohon

Karena Surat Keterangan Warisan yang tanda tangan harus camat maka bila Camat ditempat akan diselesaikan saat itu juga asal persyaratan sudah lengkap dan benar.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Warisan ( BPJS, Pembatalan Haji, Pengambilan Asuransi atau Tabungan di Bank)

Pemohon yang tidak puas dan atau merasa dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas dapat mengadukan pada petugasnya langsung, atau kotak saran/pengaduan;

Melaporkan langsung kepada pimpinan atau melalui media sosial Instagram kecamatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Warisan ( BPJS, PEMBATALAN HAJI, PENGAMBLILAN ASURANSI ATAU TABUNGAN DI BANK"