Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

  1. Pengantar Dari Desa 1 (satu) lembar (asli)
  2. Photocopy KTP (1lembar)
  3. Photocopy KK (1lembar)

  1. Pemohon datang ke Kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohon kepada Petugas Pendaftaran.
  2. Berkas Pemohon diserahkan Petugas Pendaftaran Kepada Petugas Loket.
  3. Petugas Loket menyerahkan berkas Pemohon Kepada koordinator Pelayananuntuk selanjutnya diperiksa dan diverifikasi , setelah berkas lengkap, diproses dan diberi nomor registrasi oleh kasi Pelayanan Publik.
  4. Jika berkas Pemohon benar dan lengkap maka langsung diteruskan ke Camat untuk ditanda tangani.
  5. Berkas yang telah diproses dan ditanda tangani camat diserahkan ke petugas loket untuk di photocopy dan di arsipkan, yang asli diserahkan kepada pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Camat dalam bentuk tanda tangan


1. Span Laporan

2. Datang langsung ke Kantor Kecamatan Pebayuran Jalan Kertasari No. 1 Kel. Kertasari

3. website pebayuran.bekasikab go.id

4. Email Kecamtan :Kecamatan. pebayuran77@gmail.com

5. Instagram :kecamatan. pebayuran:

6. Kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)"