Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

  1. Mengisi formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Membawa fotokopi KTP
  3. Membawa fotokopi NPWP
  4. Membawa dokumen pendukung pengaktifan kembali wajib pajak non efektif

  1. Mengisi formulir Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
  2. Ambil nomor antrean dan tunggu hingga nomor antrean dipanggi
  3. Serahkan persyaratan berupa formulir, fotokopi KTP, dan fotokopi NPWP kepada petugas
  4. Petugas memproses permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non efektif dan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif atau Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Pengaktifan kembali Wajib Pajak Non Efektif

1. Telepon : 1500200

 2. Faksimile: (0374) 43227

 3. Email : pengaduan@pajak.go.id

 4. Twitter : @kring_pajak

 5. Website : pengaduan.pajak.go.id

 6. Chat pajak : www.pajak.go.id

 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif"