Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

No. SK: 76 Tahun 2024

  • -
    1. FC KTP dan FC KK Pemohon;
    2. Berkas dari Taspen yang akan ditandatangani;
    3. Surat/ Dokumen pendukung lainnya.
    4. -
    5. -
    6. -
    7. -

  • -
    1. Pemohon menyerahkan berkas lengkap kepada petugas (PTSP);
    2. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan);
    3. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan (Kelurahan);
    4. Pemohon menerima berkas permohonan Taspen yang ditandatangani Lurah (PTSP).
    5. -
    6. -
    7. -
    8. -

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Urusan Lainnya

1. Nomor Telepon/call center PTSP Kelurahan 085717251040 dan DUKCAPIL Kelurahan 085711521475;

2. Kanal Pengaduan Masyarakat yang terintegrasi dengan Aplikasi CRM.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen"