No. SK: KEP-57/WKN.13/KNL.01/2021
60 menit terhitung sejak adanya permintaan layanan konsultasi dari stakeholders
Tidak dipungut biaya
jasa konsultasi
Pengaduan, saran dan masukan terkait layanan dapat disampaikan melalui:
1. Saluran Internal
a. WhatsApp/Call Center KPKNL Balikpapan: 081-154-01301
b. Telepon: 0542-736408
c. Email: kpknlbalikpapan@kemenkeu.go.id
d. Tautan Pengaduan Layanan KPKNL Balikpapan: bit.ly/mandaguna (Menu PELAN)
e. Surat: KPKNL Balikpapan, Gedung Keuangan Balikpapan Lantai 2, Jalan Jenderal A. Yani No. 68, Kota Balikpapan
f. Tatap muka: Area Pelayanan Terpadu (APT) KPKNL Balikpapan
g. Kotak pengaduan, saran, dan masukan yang tersedia pada APT KPKNL Balikpapan
2. Call Center Halo DJKN yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: 150991
3. Surel (e-mail) yang dikelola oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: halodjkn@kemenkeu.go.id atau pengaduan.djkn@kemenkeu.go.id
4. Aplikasi Whistleblowing System (WiSe) yang dikelola Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan: www.wise.kemenkeu.go.id
5. Aplikasi SP4N-LAPOR! yang dikelola KemenPAN-RB, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman RI: www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store