Standar Pelayanan Patologi Klinik

No. SK: HK.02.02/5264/RSUD/2023

  1. 1. Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium
  2. 2. SEP (untuk pasien BPJS)

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien mendatangi loket pendaftaran instalasi laboratorium dengan membawa berkas persyaratan dan nomor registrasi pendaftaran (pasien umum) 2. Petugas menerima berkas kemudian membuat billing di SIMRS dan Menginput pemeriksaan ke LIS dan proses pembuatan barcode pemeriksaan 3. Petugas memanggil pasien untuk pengambilan sampel 4. Setelah selesai pengambilan sampel petugas menginformasikan berapa lama hasil pemeriksaan keluar 5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan 6. Petugas melakukan pemeriksaan dan memvalidasi hasil 7. Hasil pemeriksaan diserahkan ke pasien
  2. Rawat Inap: 1. Petugas Rawat Inap ke loket pendaftaran instalasi laboratorium dengan membawa Form Permintaan Pemeriksaan Laboratorium 2. Petugas menerima berkas kemudian membuat billing di SIMRS dan Menginput pemeriksaan ke LIS dan proses pembuatan barcode pemeriksaan 3. Pengambilan sampel oleh petugas Lab dilakukan pada pukul 05.00 WIB dan 17.00 WIB, pengambilan sampel diluar jam tersebut dilakukan oleh perawat 4. Petugas melakukan pemeriksaan dan memvalidasi hasil 5. Hasil laboratorium diambil oleh petugas rawat inap

120 menit (Pemeriksaan Rutin) – 2 Hari Kerja (Pemeriksaan Khusus)

Rp.14.000,-  s/d Rp.400.000,- 

berdasarkan pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 5 Tahun 2014 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi.

1. Pemeriksaan Darah Lengkap; 2.Pemeriksaan Darah Rutin; 3. Pemeriksaan LED; 4. Pemeriksaan Golongan Darah; 5. Pemeriksaan Retikulosit; 6. Pemeriksaan Malaria (Khusus); 7.Pemeriksaan Gambaran Darah Tepi (khusus)



1. Petugas Customer

    Service

2. Humas

3. Kotak Saran

4. Email

5. Telp

6. WhatsApp

7. Facebook

8. Twitter

9. Instagram

: Lantai 1 Gedung E1

 

: Lantai 6 Gedung B

: Pendaftaran Lt. 1 Gd E1

: rsud.humas@bekasikab.go.id

: (021) 88374444; (021)88370449

: 081222998884

: Rsud Kabupaten Bekasi

: humasrsudbkskab

: rsudbekasikab


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Patologi Klinik"