Pelayanan registrasi pernyataan ahli waris

  1. 1. Surat keterangan kematian dari desa
  2. 2. Fc KTP dan kartu keluarga masing masing ahli waris
  3. 3. Fc akte kelahiran ahli waris
  4. 4. Fc surat nikah pewaris dan ahli waris / almarhum/ almarhumah ( apabila di di peruntukan )
  5. 5. Surat pernyataan dan keterangan waris yg di tanda tangani para ahli waris diatas materai dan di ketahui kepala desa
  6. 6. Fc kepemilikan tanah (AJB, sertifikat, akta hibah) jika surat waris terkait kepemilikan tanah

  1. 1. Pastikan sudah meminta Surat keterangan kematian dari desa
  2. 2. pastikan menerima dan memeriksa kelengkapan berkas
  3. 3. dan datanglah pastikan membawa perlengkapan berkas lainnya
  4. 4. lalu ambillahantrian di loket
  5. 5. pastikan surat anda akan di tandatangani dan di regoister oleh petugas kecamatan

1. mengambil no antrian dan menghadap petugas pelayanan

2. menerima dan memeriksa kelengkapan berkas

3. registrasi pemohon 

4. pengetikan / pencetakan 

5. mengoreksi dan memberikan paraf

6. pemarafan

7. penandatanganan 

8. penyerahan

9. mengarsipkan dokumen  

Tidak dipungut biaya

Pelayanan registrasi pernyataan ahli waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan registrasi pernyataan ahli waris "