Pengesahan Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMP

  1. KOSP (terverifikasi Pengawas Sekolah)

  1. 1. Satuan Pendidikan/pemohon mengajukan pengesahan kurikulum yang sudah diverifikasi pengawas 2. Pemroses Administrasi memeriksa berkas pengesahan kurikulum. Jika berkas pengesahan kurikulum kurangftidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon untuk dicukupi. Jika berkas sudah lengkap diproses langkah berikutnya. 3. Kasi/Fungsional memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada pemroses administrasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi paraf 4. Kepala Bidang Memeriksa pengesahan kurikulum. Jika tidak benar/kurang lengkap dikembalikan kepada Kasi. Jika sudah benar dan lengkap memberi tanda tangan 5. Pemroses Administrasi memberikan stempel dan menyerahkan kepada pemohon 6. Pemohon menerima berkas pengesahan kurikulum, menandatangani bukti penerimaan dan mengarsipkan dokumen manuaUkertas/elektronik.

330 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Dokumen KOSP

<meta charset="utf-8" />

Seksi Sekolah Menengah Pertama

Telepon: 0354 682997 Fax (0354) 680420

e-mail: disdik@kedirikab.go.id 

Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Dokumen Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMP"