Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Cuti

  1. Mengisi form permohonan cuti
  2. Fotocopy SK CPNS
  3. Fotocopy SK PNS
  4. Fotocopy SK Pangkat Terakhir
  5. Fotocopy Karpeg

  1. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  2. Dokumen diteliti oleh petugas
  3. Petugas mengajukan ke bagian BKPSDM

5 Menit untuk verifikasi surat permohonan,

 5 menit pembuatan surat pengantar 

20 menit penandatanganan

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar pengajuan cuti

1. Kotak pengaduan

2. wa call center (Telp/Wa : 082154009462)

3. email kantor 

4. website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar Pengajuan Cuti"