5 Menit untuk verifikasi surat permohonan,
5 menit pembuatan surat pengantar
20 menit penandatanganan
Tidak dipungut biaya
Surat pengantar pengajuan cuti
1. Kotak pengaduan
2. wa call center (Telp/Wa : 082154009462)
3. email kantor
4. website
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store