Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PM 1 Pengantar Perceraian

No. SK: 26

  1. Surat pengantar rt/ rw
  2. Foto kopi KTP dan KK pemohon
  3. surat pernyataan tidak dinafkahi lahir dan bathin selama 3 bulan berturut-turut dari pemohon dan diatndatangani dua orang saksi
  4. fotokopi KTP 2 orang saksi

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke petugas
  3. petugas menerima berkas dan memverifikasi
  4. Petugas memproses pembuatan PM1
  5. Petugas memproses penandatanganan suart PM 1
  6. Pemohon menerima surat PM 1

Surat Selesai dalam dua jam jika berkas pemohon lengkap

Tidak dipungut biaya

urusan kependudukan

nomor telp. kelurahan, gmail, instagram, kotak saran dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan PM 1 Pengantar Perceraian"