Satpas 0916 polres dumai

No. SK: KEP/47/VIII/2022

  1. 1) Foto kopi KTP dan asli untuk Peserta Uji SIM baru, peningkatan dan perpanjangan
  2. 2) Foto kopi SIM dan Asli untuk Peserta Uji SIM perpanjangan dan peningkatan
  3. 3) Sertifikat uji mengemudi untuk Peserta Uji SIM sim A umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum
  4. 4) Surat keterangan dokter Polri
  5. 5) Surat Keterangan lulus Psikologi

  1. Loket 1 Pendaftaran.
  2. Loket Verifikasi dan Identifikasi SIM
  3. Loket ujian teori petugas memanggil Peserta Uji SIM sesuai nomer urut ujian dari loket 1.
  4. Loket ujian praktek
  5. Loket pembayaran
  6. Loket pengambilan SIM jadi

1. Loket 1 Pendaftaran.

2. Loket Verifikasi dan Identifikasi SIM

3. Loket ujian teori petugas memanggil Peserta Uji SIM sesuai nomer urut ujian dari loket 1.

4.Loket ujian praktek

5. Loket pembayaran

6.  Loket pengambilan SIM jadi

 Waktu yang dibutuhkan proses SIM mulai loket 1 sampai dengan 7 untuk :

 pembuatan baru / peningkatan golongan + 120 menit 

 untuk perpanjangan + 60 menit.

 



Rp.80.000,- untuk perpanjangan Sim A / umum, B I / umum, B II / umum, 

Rp.75.000,- perpanjangan Sim C

                          Rp.120.000,- untuk pembuatan baru / peningkatan golongan Sim A / umum, B I / umum, B II / umum,                             Rp.100.000,- pembuatan Sim C untuk peningkatan golongan dan baru.

SIM

A.  KOTAK SARAN / PENGADUAN

B.  TELEPON / SMS : 08526700682

C.  E-MAIL                :  satpassimdumai@gmail.com

D.  SI PROPAM        :  081221221200

E.   FACEBOOK        : SATLANTASPOLRESDUMAI                             

  F.   INSTAGRAM       : SATLANTASPOLRESDUMAI                             
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store