Layanan Pengangkatan Anak Melalui Masyarakat

  1. Rekomendasi Dari Dinas Sosial Kab/Kota
  2. Dokumen Persyaratan Pengangakatan Anak dari COTA

  1. Calon Orang Tua Angkat (COTA) mengajukan Surat Permohonan disertai berkas persyaratan adopsi ke Dinas Sosial Kab/Kota setempat
  2. Dinas Sosial Kab/Kota mengajukan usulan/rekomendasi atas permohonan pengangkatan Anak ke Dinas Sosial Provinsi Gorontalo
  3. Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo menerima berkas usulan pengangkatan Anak dari Dinas Sosial Kab/Kota untuk kemudian mendisposisi berkas usulan tersebut ke Bidang Rehabilitasi Sosial
  4. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial mendisposisi berkas usulan tersebut ke Seksi Anak untuk diproses
  5. Fungsional Pekerja Sosial menyusun dan menganalisa instrumen home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat
  6. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menugaskan Fungsional Pekerja Sosial untuk membuat surat tugas dalam rangka pelaksanaan home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat untuk diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi
  7. Kepala Dinas Sosial menugaskan petugas untuk melaksanakan home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat
  8. Bidang Rehabilitasi Sosial menerima laporan sosial hasil home visit/asesmen Calon Orang Tua Angkat yang akan disampaikan ke Kepala Dinas Sosial Provinsi
  9. Bidang Rehabilitasi Sosial melaksanakan kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan (elijibilitas) Calon Orang Tua Angkat
  10. Pekerja Sosial mereview dan menganalisa hasil kegiatan temu bahas dalam penentuan kelayakan (elijibilitas) Calon Orang Tua Angkat
  11. Bidang Rehabilitasi Sosial menerima data Calon Orang Tua Angkat sesuai hasil review dan analisa penentuan kelayakan (elijibilitas)
  12. Fungsional Pekerja Sosial membuat draft rekomendasi pengangkatan Anak untuk selanjutnya diajukan kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi untuk ditanda tangani
  13. Petugas pada Seksi Anak menduplikasi keseluruhan berkas adopsi sebanyak 2 (dua) berkas yang akan disampaikan untuk Calon Orang Tua Angkat dan Pengadilan Agama untuk muslim dan Pengadilan Negeri untuk non muslim
  14. Dinas Sosial Provinsi menerima petikan hasil keputusan sidang pengangkatan Anak di Pengadilan untuk dilaporkan ke Kementerian Sosial RI

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak

  1. Email
  2. Dinas Sosial Provinsi Gorontalo Bidang Rehabilitasi Sosial Anak
  3. Kotak Pengaduan
  4. SP4N LAPOR
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengangkatan Anak Melalui Masyarakat"