Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/KIS
  3. 3. Kartu Berobat Pasien

  1. 1. Pasien Baru a. Pasien datang b. Menyerahkan identitas dan kartu jaminan kesehatan/JKN KIS (jika ada) dan Menjelaskan Maksud atau Tujuan c. Dilaksanakan proses registrasi dan penyerahan kartu berobat Puskesmas oleh Petugas. d. Petugas menyerahkan Rekam Medis atau status pasien keruangan tujuan.
  2. 2. Pasien Lama a. Pasien datang dan menyerahkan kartu JKN dan Kartu berobat puskesmas dimeja pendaftaran dan menjelaskan tujuan. b. Dilaksanakan proses pendaftaran oleh petugas. c. Petugas menyerahkan Rekam Medis / status pasien ke ruangan tujuan.

1.  Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit

2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Peserta JKN/KIS (Gratis)

2.Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Pendaftaran

1.  Sarana pengaduan yang disediakan

     a. Datang langsung

     b. Melalui Telp/SMS :

     c. Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com

     d. Melalui Facebook @Puskesmas Pancur Lingga

     e. Melalui Kotak Saran

 2. Prosedur mekanisme pengaduan

     a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan  dilengkapi dengan mengisi nama dan no handphone

     b.Puskesmas melakukan umpan balik terhadap komplain pelanggan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut dari keluhan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran"