No. SK: 006/SK-PKM.PCR/I/2023
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2.Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
1. Peserta JKN/KIS (Gratis)
2.Peserta Umum Sesuai PERDA Kabupaten Lingga Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa UmumPelayanan Pendaftaran
1. Sarana pengaduan yang disediakan
a. Datang langsung
b. Melalui Telp/SMS :
c. Melalui Email : puskesmaspancur.lingga@yahoo.com
d. Melalui Facebook @Puskesmas Pancur Lingga
e. Melalui Kotak Saran
2. Prosedur mekanisme pengaduan
a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan mengisi nama dan no handphone
b.Puskesmas melakukan umpan balik terhadap komplain pelanggan dan memberikan tanggapan sebagai tindak lanjut dari keluhan pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store