Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Akun Medsos

No. SK: PM.04.02/KEP.76-KEC.SERBA/2022

  1. Identitas Diri
  2. Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar

  1. Pelapor dapat Mengakses Laporan di SP4N LAPOR
  2. Laporan diterima oleh Admin Pusat dan dikirim ke Admin Instansi
  3. Admin Instansi sudah menerima Laporan akan dilakukan Verifikasi
  4. Pejabat Penghubung akan memberikan respon awal
  5. Selanjutnya memberikan tindaklanjut kepada pelapor
  6. Pelapor akan menerima tindaklanjut yang diberikan tersebut

Menyesuaikan Ketentuan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

1. Hotline Kecamatan Serang Baru

    WA. Nomor : 081295505035

2. SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

081295505035

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui Akun Medsos"