Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

No. SK: 006a /KPTS/DUK-CAPIL/2023

  1. Formulir F-2.02
  2. Fotokopi Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  3. Asli salah satu kutipan akta pencatatan sipil yang dimiliki; dan
  4. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia

  1. 1.Pemohon mengambil nomor Antrian ; untuk lansia/ibu menyusui/disabilitas dilayani dengan nomor Antrian dan loket khusus;
  2. 2.Pemeksaan berkas sesuai nomor Antrian;
  3. 3.Pengolahan berkas sesuai nomor Antrian pada loket pengolahan berkas;
  4. 4.Pengambilan dokumen pada loket pengambilan berkas/dokumen.

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jangan komunikasi data  dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.


Tidak dipungut biaya

catatan pinggir pada kutipan akta pencatatan Sipil yang diserahkan (CP.11) atau surat keterangan pelaporan perubahan status kewarganegaraan sebagai pengganti catatan pinggir pada akta pencatatan sipil yang diterbitkan negara lain (F- 2.11)

1. Kotak Pengaduan/Saran;

Alamat : Jalan Jenderal .A .Yani No 20 Muara Enim, Sumatera Selatan

2. Petugas khusus - Rendra Kesuma, SH

3.Email : capilmuaraenim@gmail.com

4.SMS dan WA : 082176203767

5.Telpon/Fax : (0734) 421479  

6.Website : http://disdukcapil.muaraenimkab.go.id

7.Media Sosial : Instagram : disdukpencapilme

Lain-Lain : SPAN LAPOR - Sani Irawan, SE

8.Survey Kepuasan Masyarakat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online