Standar Pelayanan Kefarmasian

No. SK: KP.00/4303/IV/2024

  1. Resep Obat
  2. Kartu JKN KIS/BPJS
  3. KTP
  4. Katu Identitas Berobat (KIB) bagi pasien lama
  5. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. a. Pasien datang ke Puskesmas
    b. Pasien melakukan pendaftaran
    c. Pasien menyampaikan keluhan ke petugas di ruang pelayanan tertuju dan medapatkan resep
    d. Pasien menerima obat dan informasi penggunaan obat kemudian pasien bisa langsung pulang

1. Pasien menunggu resep di depan apotik

2. Apoteker mengkaji resep

3. Apoteker/Asisten apoteker menyiapkan obat sesuai resep

     Non Racikan    : 10 menit

     Racikan            : 15 menit

4. Apoteker memeriksa obat yang sudah disiapkan sebelum diserahkan ke pasien

5. Apoteker memberikan obat ke pasien sekaligus memberikan informasi obat

Gratis : bagi peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

Membayar : bagi pasien umum (non JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perda Nomor 14 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Jasa pelayanan Kefarmasian


1.Sampaikan aduan melalui media sosial lewat DM instagram @puskesmasgilingan atau chat Whatsapp di nomor 081909178154  (Jam Kerja)              

2. Bisa secara langsung ke Petugas bagian Informasi dengan menguraikan  permasalahan secara jelas, lengkap dan berdasarkan fakta.

3. Dengan menuliskan  aduan melalui kotak saran yang ada di puskesmas disertai nama, alamat dan nomor telepon pelapor.

4. Website ULAS:

    pengaduanmasyarakat.surakarta.go.id

5. SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Kefarmasian"