Layanan Penerbitan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

  1. Pemohon memiliki izin PBF
  2. Pemohon melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan nama pengguna dan kata sandi melalui http://www.sertifikasicdob.pom.go.id.
  3. Pemohon melakukan entry data dan menggunggah dokumen pendukung dalam pengajuan sertifikasi CDOB

  1. Hubungi Whatsapp
  2. Hubungi Whatsapp

- 15 Hari (Evaluasi dokumen permohonan, clock on clock off) 

 - 14 Hari (Pemeriksaan sarana setelah dokumen lengkap) 

 - 40 Hari (Penyampaian Tindakan Perbaikan) 

 - 14 Hari (Evaluasi CAPA sejak diterimanya CAPA) 

- 14 Hari (penerbitan Sertifikat CDOB sejak hasil Pemeriksaan atau hasil evaluasi CAPA dinyatakan memenuhi persyaratan CDOB

Rp 7.000.000 (sesuai PP 32 tahun 2017 tentang PNBP di lingkungan Badan POM)

Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)

Penerimaan penyampaian pengaduan masyarakat, dapat disampaikan melalui: n. Tatap muka langsung :Kantor BBPOM Jl. Tjut Nyak Dien No. 5 Denpasar o. Telepon : (0361) 223763 , 234597 p. Fax : (0361) 234597 q. Whatsapp : 081138500533 r. Email : a. serlik_bbpomdenpasar@yahoo.com b. bpom_denpasar@pom.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerbitan Sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB)"