Pengelolaan Dokumen LPSE

No. SK: PG.02.02/1857/PBJ-KAB.BKS/2023

  1. KTP Pemohon

  1. Pemohon menyampaikan permohonan permintaan dokumen LPSE kepada Helpdesk LPSE
  2. Pemohon mengisi form permohonan permintaan dokumen
  3. Helpdesk LPSE memeriksa ketersediaan dokumen dan menyesuaikan level dokumen a. Apabila dokumen tergolong level 1 maka dokumen dapat langsung diberikan kepada pemohon b. Apabila dokumen tergolong level 2 maka Helpdesk LPSE melakukan konfirmasi dan meminta persetujuan kepada Kasubbag Pengelolaan LPSE
  4. Pemohon mendapatkan dokumen LPSE

1. Jangka waktu pelayanan dari permohonan sampai mendapatkan dokumen LPSE
a. Apabila dokumen tergolong level 1 dibutuhkan waktu 2 jam
b. Apabila dokumen tergolong level 2 dibutuhkan waktu 1 hari

2. Jangka waktu penggunaan dokumen LPSE adalah 1 (satu) hari

Tidak dipungut biaya

Dokumen LPSE dan Laporan Pengelolaan Dokumen LPSE

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
a. Helpdesk LPSE (datang langsung)
b. Email helpdesk.lpse20@gmail.com
c. Kontak Pengaduan di portal bpbj.bekasikab.go.id d. Instagram @bpbj_kabbekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Dokumen LPSE"