pelayanan pengantar pembuatan kartu keluarga.

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Mengisi Formulir isian Kartu Keluarga di tandatangani Pemohon dan mengetahui Kepala Desa

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi dan selanjutnya diproses.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pengantar pembuatan kartu keluarga."