pelayanan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan

No. SK: 065/08/433.309/2022

  1. Pemohon mengajukan permohonan di atas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat dengan melampirkan berkas : 1. FOTO COPY SURAT TANAH 2. FOTO COPY KTP 3. GAMBAR BANGUNAN YANG BERISI; a. 1.Denah Bangunan; b. 2.Site Plan dan Situasi Bangunan; c. 3.Potong Memanjang dan Melintang; d. 4.Tampak Bangunan 2 (dua) arah (Depan dan Samping); 4. 5.Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB 5. 6.Surat Rekomendasi dari Lurah/Kepala Desa setempat

  1. Pemohon datang ke Meja Pelayanan dengan membawa persyaratan lengkap. 2. Berkas yang memenuhi persyaratan diberi nomor registrasi, di Rekomendasi Camat dan selanjutnya di serahkan ke Pemohon untuk diproses lebih lanjut ke Kantor Perijinan Terpadu

12 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Bangunan

No. unit pengaduan :

031-3071093, Kantor Kecamatan Tanjungbumi, jalan Raya Tanjungbumi No. 78 Tanjungbumi 69156
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rekomendasi penerbitan izin mendirikan bangunan "