Lamanya pelayanan tergantung pada jumlah antrian masyarakat yang menerima layanan
Tidak dipungut biaya
Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai
Keluhan dalam pelayanan tilang dapat dilaporkan melalui Whatsapp Layanan Aduan dan Laporan Masyarakat dengan nomor : 081212 3131 70
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store