Pengembalian Barang Bukti Pelanggar Lalu Lintas (Tilang) Cash Less

  1. Surat Tilang
  2. Bukti Pembayaran melalui ATM/M-Banking/Minimarket

  1. Pelanggar tilang terlebih dahulu mengakses tautan http://www.tilang.kejaksaan.go.id untuk melihat besaran denda tilang dan mendapatkan nomor tagihan
  2. Pelanggar tilang kemudian dapat membayar denda sesuai besaran melalui ATM/Teller/M-Banking Bank (BNI, Mandiri, BRI), atau melalui pembayaran tunai melalui Indomaret, Alfamart, Kantor Pos se Jakarta Raya
  3. Pelanggar tilang datang ke loket tilang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyerahkan blangko tilang dan bukti pembayaran agar mendapatkan nomer antrian
  4. Petugas tilang memverifikasi blangko tilang beserta slip pembayaran yang masuk berdasarkan nomor antrian pelanggar
  5. Melakukan pencatatan register pengambilan barang bukti tilang
  6. Petugas tilang memanggil pelanggar melalui pengeras suara berdasarkan nomor urut untuk kemudian diserahkan BB tilang kepada pelanggar
  7. Menyarankan agar pelanggar mengisi survei pelayanan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Lamanya pelayanan tergantung pada jumlah antrian masyarakat yang menerima layanan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengambilan Barang Bukti Tilang Non Tunai

Keluhan dalam pelayanan tilang dapat dilaporkan melalui Whatsapp Layanan Aduan dan Laporan Masyarakat dengan nomor : 081212 3131 70

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Barang Bukti Pelanggar Lalu Lintas (Tilang) Cash Less"