Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 440/01.1/TU/PUSK/I/2023

  1. Pasien sudah terdaftar di Loket pendaftaran Pasien dipanggil masuk ke ruang BP sesuai urutan Rekam Medis

  1. Pasien menunggu di di depan ruang pelayanan/poli gigi Petugas memanggil pasien sesuai urutan rekam medis Petugas menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan Petugas mempersilahkan pasien untuk duduk Petugas menanyakan ulang identitas pasien disesuaikan dengan rekam medis pasien Petugas melakukan anamnesa pasien Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik pasien Petugas mencatat hasil anamnesa dan pemeriksaan tanda vital ke rekam medis Petugas menyerahkan rekam medis ke dokter gigi Dokter gigi menanyakan identitas pasien sesuaikan dengan rekam medis Dokter gigi menanyakan ulang dari anamnesa yang tertulis di rekam medis Dokter gigi melakukan pemeriksaan fisik dan melakukan tindakan yang diperlukan Dokter gigi membuat rencana rujukan (internal dan eksternal) jika diperlukan Dokter gigi mencatat hasil pemeriksaan fisik dan penunjang dalam rekam medis Pasien menerima resep dan dipersilahkan menuju ruang apotek

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

UPTD PUSKESMAS MOMPANG Jl. MEDAN-PADANG KEL. MOMPANG JAE KEC. PANYABUNGAN UTARA KODE POS 22978 Email : pusk.mompang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store