Pelayanan Penanganan Pengaduan

  1. Pengaduan secara lisan maupun tertulis
  2. Identitas resmi pengaduan
  3. Unit yang dikeluhan/dikritik

  1. Pengaduan menyampaikan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. Staf informasi atau pengaduan menerima dan mencatat pengaduan
  3. Tim pengaduan melakukan penelaahan awal
  4. Pengaduan didistribusikan ke bidang/unit terkait untu dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. Unit atau bidang melakukan tindak lanjut sesuai dengan perbaikan yang telah ditetapkan dalam laporan keluhan pelanggan
  6. Tim pengaduan menyampaikan tanggapan kepada pengadu

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penanganan Pengaduan Masyaraat

  1. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan"