Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa

No. SK: PG.02.02/1857/PBJ-KAB.BKS/2023

  1. Surat Kuasa bagi pembawa dokumen selain Direktur, dicap bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani oleh Direktur
  2. KTP Direksi / Direktur / Pimpinan sesuai Akta (asli dan fotokopi 1 lembar)
  3. KTP yang diberi kuasa, jika dikuasakan (asli dan fotokopi 1 lembar)
  4. NPWP Perusahaan (asli dan fotokopi 1 lembar)
  5. SIUP / IUJK / Perizinan sesuai bidang masing-masing dan masih berlaku (asli dan fotokopi 1 lembar)
  6. TDP / Nomor Induk Berusaha (NIB) (asli dan fotokopi 1 lembar)
  7. Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya jika ada (asli dan fotokopi 1 lembar)

  1. Mendaftar secara online pada website https://lpse.bekasikab.go.id/eproc4 dan klik Menu “Pendaftaran Penyedia”
  2. Masukkan email dan kode keamanan
  3. Buka email perusahaan untuk melanjutkan pendaftaran pada link balasan dari Helpdesk LPSE
  4. Input data perusahaan dan klik “Mendaftar”
  5. Lakukan verifikasi dan pengaktifan akun penyediadengan membawa berkas pendukung ke verifikator LPSE.
  6. Verifikator LPSE menerima berkas pendukung dan melakukan verifikasi, jika berkas belum lengkap akan dikembalikan lagi ke Penyedia dan jika berkas sudah lengkap akan diaktifkan akun penyedia LPSE

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

User ID dan Password

Penyampaian pertanyaan, saran, aduan dan masukan melalui :
a. Helpdesk LPSE (datang langsung)
b. Email helpdesk.lpse20@gmail.com
c. Kontak Pengaduan di portal bpbj.bekasikab.go.id
d. Instagram @bpbj_kabbekasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang dan Jasa"