Bantuan Sarana dan Prasarana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)

No. SK: 050/1410/2022

  1. Lembaga Kesejahteraan Sosial terakreditasi
  2. Memiliki Akte Notaris
  3. Terdaftar pada Dinas/Instansi Sosial Setempat dan memiliki ijin operasional yang masih berlaku
  4. Menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi Lanjut Usia Terlantar dan Anak Terlantar
  5. Memiliki kantor, Struktur Organisasi, Susunan Pengurus, AD ART, dan alamat yang jelas dan nomor telepon /nomor email Yayasan
  6. Memiliki rekening Bank atas nama Lembaga bukan atas nama pribadi
  7. Memiliki NPWP atas nama Lembaga
  8. Memiliki Data Penerima manfaat berdasarkan nama dan alamat lengkap
  9. Diutamakan telah menyelenggarakan pelayanan
  10. Mendapatkan rekomendasi dari Dinas/Instansi sosial setempat dan Dinas Sosial Provinsi

  1. Koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  2. Penetapan Penerima Bantuan Sarana dan Prasarana

Jangka waktu penyelesaian sudah termasuk proses verifikasi dan validasi data

Tidak dipungut biaya

Permintaan barang yang diminta oleh LKS

1. Jln. Sultan Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Dinas Sosial Aceh Iskandar Muda, No. 49 – Banda Aceh 

Telepon : 0651- 44326 

Fax       : 0651- 44325

2.      Email         : dinsos.prov.aceh@gmail.com

                             Humasdinsosaceh@gmail.com

3.      Website     : https://dinsos.acehprov.go.id

4.      Facebook  : Humas Dinsos Aceh

5.      IG              : humasdinsos_aceh

6.      Twitter       : Humas Dinsos Aceh (@acehdinsos)

7.      Datang langsung ke Dinas Sosial Aceh 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Sarana dan Prasarana Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)"