Sertifikat Standar Apotek

No. SK: 440/402/403

  1. Pelaku usaha perseorangan ( Apoteker ) atau non perseorangan berupa PT, yayasan atau koperasi, pelaku usaha non perseorangan melampirkan dokumen Surat perjanjian kerjasama dengan Apoteker yang disahkan oleh notaris.
  2. Data Penanggung Jawab Teknis Apoteker meliputi KTP, STRA, dan SIPA, Jika Apotek membuka layanan 24 (dua puluh empat) jam, maka harus memiliki paling sedikit 2 (dua) orang Apoteker
  3. Dokumen SPPL
  4. Dokumen izin yg mengalami perubahan
  5. Self assessment melalu aplikasi SIMONA
  6. Pernyataan komitmen registrasi di aplikasi SIPNAP
  7. Bukti pembayaran PAD
  8. Peta lokasI/geotag apotek
  9. Srt keterangan lokasi apotek & tdk berada dlm lingkungan RS
  10. Denah bangunan
  11. Daftar SDM
  12. Struktur organisasi, tupoksi SDM apotek
  13. Daftar sarana, prasarana dan peralatan, papan nama apotek

  1. Uploud berkas di OSS
  2. Dilakukan Pemeriksaan berkas
  3. a. Apabila berkas belum memenuhi syarat, berkas dikembalikan kepada pemohon; b. Apabila berkas telah lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan penjadwalan kunjungan lapangan
  4. Tim perizinan melakukan kunjungan lapangan
  5. Pembuatan berita acara hasil pemeriksaan (verifikasi administrasi dan/ atau verifikasi lapangan);
  6. Penerbitan Sertifikat Standar
  7. Upload Sertifikat Standar & verifikasi berkas di OSS
  8. Verifikasi DPMPTSP

Maksimal 9 (sembulan) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Standar Apotek

a.  Meja Pengaduan;

b.  Website: dinkes.salatiga.go.id

c.   Email: 50721


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store