Pelayanan Farmasi

  1. Resep Obat dari dokter RSU dr. Salim Alkatiri
  2. Menyertakan Resep berwarna Kuning bagi Pasien BPJS
  3. Menyertakan Resep berwarna putih bagi pasien UMUM

  1. Petugas menerima resep dan melakukan Skrining resep
  2. Petugas memeriksa ketersediaan perbekalan farmasi, jika ada obat dan BMHP yang tidak tersedia maka petugas menghubung dokter penulis resep untuk penggantiannya
  3. Petugas menginput resep bagi pasien umum Poli Rawat Jalan dan menyampaikan kepada pasien dan keluarganya untuk menyelesaikan pembayaran bila perlu sedangkan untuk pasien umum rawat jalan di UGD petugas melayaninya terlebih dahulu karena kegawat daruratan dan untuk pasien umum rawat inap petugas melayani terlebih dahulu dan akan ditagihkan oleh petugas ruangan dan dibawa ke kasir sebelum pasien dinyatakan bisa pulang oleh dokter penanggungjawab
  4. Petugas menyiapkan resep bagi pasien BPJS Rawat Jalan dan Rawat Inap
  5. Petugas menerima kembali resep yang telah dibayar oleh pasien dari Kasir dengan disertakan blanko lunas
  6. Petugas menyiapkan dan meracik sediaan obat sesuai yang tertera dalam resep
  7. Petugas meneliti jumlah obat yng disiapkan dan yang akan d racik
  8. Petugas menulis etiket secara jelas dan benar meliputi nama pasien dan aturan pakai
  9. Petugas melakukan dobel chek obat atas obat yang d siapkan sebelum diserahkan kepada pasien
  10. Petugas membuat copy resep untuk jenis obat yang dimintakan tetapi tidak tersedia saat itu
  11. Petugas memberikan obat kepada pasien (RJ/RI) sesuai nama umur dan jenis kelamin serta ruanagn
  12. Petugas memberikan informasi kepada pasein tentang cara penggunaan penyimpanan obatnya dan informasi lainnya

1.      Obat racikan : max 1sd 2jam

2.      Obat jadi       : 30 menit

Jangka waktu pelayanan dihitung setelah resep lengkap

1.      Pasien BPJS       : Dijamin BPJS

Pasien Umum : Jaminan pasien sendiri 

Pelayanan Farmasi

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"