Penanganan Benturan Kepentingan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

  1. Adanya permohonan layanan dari masyarakat
  2. Nota Dinas kepada Kepala Seksi Intelijen terkait potensi benturan kepentingan atas permohonan layanan tersebut

  1. Pelapor menyampaikan laporan dugaan adanya benturan kepentingan kepada Tim Penanganan Benturan Kepentingan
  2. Tim Penanganan Benturan Kepentingan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap situasi atau kondisi dugaan adanya benturan kepentingan dan mempersiapkan strategi penanganannya
  3. Tim Penanganan Benturan Kepentingan melakukan analisa berdasarkan informasi yang diterima
  4. Tim Penanganan Benturan Kepentingan menyampaikan kepada Pimpinan apabila ditemukan adanya dugaan benturan kepentingan
  5. Pimpinan memberikan rekomendasi tindak lanjut atas dugaan benturan kepentingan tersebut
  6. Tim Penanganan Benturan Kepentingan melaksanakan tindak lanjut sesuai petunjuk Pimpinan

Penyelesaian penanganan benturan kepentingan tergantung lamanya proses klarifikasi

Tidak dipungut biaya

Pencegahan adanya benturan kepentingan antar bidang dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat

Aduan dapat menghubungi Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui Layanan Laporan dan Aduan Masyarakat dengan Nomor : 081212 3131 70

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Benturan Kepentingan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat"