Pelayanan Whistle Blowing System Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

  1. Melengkapi data diri berupa fotokopi KTP/SIM/Paspor
  2. Bukti dukung laporan berupa tangkapan layar/scan/surat fisik

  1. Pelapor menyampaikan laporan atau aduan yang ditujukan kepada PTSP Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atau melalui nomor aduan yang tersedia.
  2. Petugas pelaksana menyampaikan permohonan informasi atau aduan yang telah diterima kepada Kepala Seksi Intelijen untuk petunjuk selanjutnya.
  3. Kepala Seksi Intelijen melakukan telaah dan meneruskan aduan kepada Kepala Sub Bagian Pembinaan apabila laporan aduan terbukti untuk dibuatkan rekomendasi tindak lanjut dan dilaporkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat
  4. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meneruskan laporan Whistle Blowing System disertai hasil rekomendasi dan tindak lanjut kepada Tim UPP tingkat daerah

Penyelesaian terkait laporan Whistle Blowing System bergantung pada proses pemeriksaan laporan dan klarifikasi

Tidak dipungut biaya

Pelayanan kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat

Pengaduan dapat diajukan melalui PTSP dengan bersurat atau melalui Layanan Laporan dan Aduan Masyarakat melalui Aplikasi Whatsapp dengan nomor 081212 3131 70

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Whistle Blowing System Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat"