Pengaduan Masyarakat dan Informasi Obat dan Makanan

  1. Identitas pemohon
  2. Identitas produk
  3. Jenis informasi yang dibutuhkan
  4. Tujuan permintaan informasi
  5. Identitas pemohon
  6. Identitas produk
  7. Jenis informasi yang dibutuhkan
  8. Tujuan permintaan informasi

  1. Prosedur pelayanan permintaan informasi dan pengaduan sesuai Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sesuai brosur di atas.
  2. Terlampir secara detil pada bagian alur layanan pengaduan Masyarakat dan informasi Obat dan Makanan.

Waktu penyelesaian:

A. 1 hari kerja untuk pelayanan permintaan informasi dan pengaduan bersifat normatif

B. 14 hari kerja untuk pelayanan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan

C. 30 hari kerja untuk pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan


Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi dan Pengaduan

Sesuai dengan alur yang terdapat di brosur terlampir.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp: 0811-4538-855; Instagram: bpom.palu; Twitter: @bpompalu; Facebook Page: bpompalu.official