Waktu penyelesaian:
A. 1 hari kerja untuk pelayanan permintaan informasi dan pengaduan bersifat normatif
B. 14 hari kerja untuk pelayanan pengaduan yang tidak berkadar pengawasan dan/atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan
C. 30 hari kerja untuk pengaduan yang berkadar pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan
Tidak dipungut biaya
Layanan Informasi dan Pengaduan
Sesuai dengan alur yang terdapat di brosur terlampir.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Petugas Layanan Informasi dan Pengaduan
Pemberi Layanan Informasi dan Penerima Pengaduan Masyarakat