Pelayanan Kedaruratan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

No. SK: 093

  1. Merupakan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Anak Terlantar, Orang Terlantar, Disabilitas Terlantar, Lanjut Usia Terlantar, Gelandangan, Pengemis dan ODGJ Terlantar
  2. PPKS mengalami kondisi kedaruratan sosial yakni terancam kehidupannya dan tidak terpenuhi kebutuhan dasar
  3. Kondisi kedaruratan terjadi di wilayah Kota Banjarmasin
  4. Fotocopy KTP dan atau KK Pelapor jika ada
  5. KTP dan atau KK Pemerlu Layanan jika ada

  1. Pelapor menghubungi Dinas Sosial dan menyampaikan keberadaan PPKS yang mengalami kondisi kedaruratan dan memerlukan penanganan segera
  2. Petugas penerima laporan memproses laporan dengan mencatat identitas pelapor dan materi laporan/pengaduan, melakukan penggalian informasi dan menyampaikan laporan secara luring ataupun daring kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  3. Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial menerima laporan dan memerintahkan Tim Reaksi Cepat untuk melakukan respon kasus
  4. Tim Reaksi Cepat melakukan respon kasus berupa penjangkauan, observasi wawancara, verifikasi, identifikasi serta koordinasi dengan pihak terkait jika diperlukan
  5. Tim Reaksi Cepat melaporkan hasil respon kasus kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial
  6. Kepala Bidang menelaah laporan, mendiskusikan dengan pekerja sosial jika diperlukan dan menyampaikan laporan ke pimpinan untuk arahan lebih lanjut
  7. Berdasarkan hasil telaah kasus dan arahan pimpinan, Kepala bidang memberi arahan dan menugaskan petugas terkait untuk melaksanakan tindak lanjut/ intervensi lanjutan jika diperlukan
  8. Pelaksanaan intervensi lanjutan dan atau rujukan oleh petugas yang ditunjuk
  9. Terminasi dan Pembuatan Laporan Penanganan Kasus

Respon Awal Kasus : Maksimal45 Menit dari Pelaporan

Intervensi dan Penyelesaian Kasus : Sesuai dengan kompleksitas kasus

Tidak dipungut biaya

Respon Awal Kasus dan Penyelesaian Kasus

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan :

a.      cek administrasi

b.      koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kedaruratan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)"