Pelayanan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi

  1. Mengirimkan surat permohonan tertulis paling lambat 1 (satu) Minggu ke Kecamatan Kumelembuai sebelum pelaksanaan Sosialisasi;
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Kumelembuai paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan sosialisasi untuk Audiensi/ Koordinasi dengan Pejabat berwenang atau Pimpinan;
  3. Menunjukkan Identitas pemohon (KTP atau Identitas Lainnya);
  4. Membawa Proposal Kegiatan yang berisi maksud dan tujuan Sosialisasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Materi Sosialisasi, Narasumber, Waktu Pelaksanaan, Tempat dan Peserta Kegiatan;
  5. Membawa Surat Permohonan kegiatan sosialisasi dari pimpinan instansi pengguna layanan;
  6. Membawa Surat Tugas dari Instansi pengguna layanan.

  1. Pemohon menyampaikan permohonan secara tertulis melalui surat permohonan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum pelaksanaan sosialisasi, yang berisi: a. Materi sosialisasi secara jelas; b. Proposal Kegiatan yang berisi maksud dan tujuan Sosialisasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Narasumber Sosialisasi, Rundown Waktu Pelaksanaan, Tempat dan Peserta Kegiatan; c. Surat Permohonan dari Instansi ditanda-tangani oleh Pimpinan Instansi d. nomor kontak personal yang dapat dihubungi. ditujukan ke alamat: Sekretaris Kecamatan atau Kepala Seksi (sesuai bidang yang diperlukan) Kantor Kecamatan Kumelembuai, Jln. Pelita, Kompleks Lapangan Ulfers, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95965;
  2. Pemohon datang langsung ke Front Office Loket Pelayanan Kecamatan, untuk audiensi permohonan fasilitasi kegiatan sosialisasi, dengan membawa berkas persyaratan: a. Materi sosialisasi secara jelas; b. Proposal kegiatan yang berisi maksud dan tujuan sosialisasi, kerangka acuan kerja (KAK), rencana anggaran biaya (RAB), narasumber sosialisasi, rundown/ jadwal/ waktu kegiatan, tempat dan peserta kegiatan; c. Surat Permohonan dari Instansi ditanda-tangani oleh Pimpinan Instansi;
  3. Petugas memberikan buku permohonan produk layanan kepada pemohon untuk diisi pemohon sambil menjelaskan ketentuan berkas persyaratan yang diperlukan;
  4. Pemohon mengisi buku permohonan produk layanan dan mengajukan kelengkapan berkas persyaratan kepada Petugas;
  5. Petugas menerima kelengkapan berkas persyaratan kemudian melakukan pengecekan kelengkapan berkas persyaratan pada lembar check list, dengan ketentuan : a. Apabila berkas persyaratan belum lengkap, berkas dikembalikan dan dijelaskan kekurangannya kepada pemohon; b. Apabila berkas persyaratan telah lengkap, Petugas memberikan paraf pada lembar check list, kemudian menyerahkan kepada Kasi Pelum;
  6. Kasi Pelum melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dan keabsahan berkas persyaratan, dengan ketentuan : a. Apabila hasil verifikasi tidak sesuai ketentuan persyaratan (belum lengkap), berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; b. Apabila hasil validasi tidak sesuai keabsahan (terdapat indikasi identitas pemohon dan/ atau salah satu berkas persyaratan palsu/ tidak benar), permohonan ditolak; c. Pada proses verifikasi dan validasi, jika diperlukan, Kasi Pelum dapat melakukan konfirmasi langsung dengan Pemohon dan/ atau peninjauan lapangan untuk memperoleh kejelasan informasi rencana kegiatan sosialisasi secara komprehensif;
  7. Apabila hasil verifikasi dan validasi telah sesuai ketentuan, Kasi Pelum melakukan konsultasi dengan Camat untuk memperoleh persetujuan pelaksanaan fasilitasi sosialisasi
  8. Camat menerima dan menelaah permohonan fasilitasi sosialisasi, apabila telah memenuhi ketentuan, Camat memberikan konfirmasi persetujuan untuk fasilitasi kegiatan sosialisasi;
  9. Camat memberikan instruksi dan disposisi kepada Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi untuk menyusun surat rekomendasi fasilitasi sosialisasi;
  10. Kasi yang membidangi menerima Disposisi Camat, kemudian menyusun draft surat rekomendasi persetujuan fasilitasi sosialisasi;
  11. Kasi yang membidangi mengajukan draft surat rekomendasi kepada Camat untuk mendapatkan pengesahan;
  12. Camat memeriksa, menelaah konsep draft surat yang telah disusun, jika terdapat kekurangan dikoreksi untuk diperbaiki. Apabila draft surat telah sesuai ketentuan, Camat memberikan tanda-tangan pengesahan Surat Rekomendasi Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi. Apabila diperlukan Camat dapat menyampaikan pengarahan dan pembinaan langsung kepada pemohon untuk kelancaran pelaksanaan sosialisasi.
  13. Petugas melakukan registrasi Surat Rekomendasi pada buku register, memberikan penomoran register, membubuhkan stempel kecamatan, menggandakan salinan proposal dan mengarsipkan;
  14. Petugas atau Kasi yang membidangi menyerahkan surat rekomendasi fasilitasi sosialisasi kepada pemohon;
  15. Pemohon menerima produk layanan dan selanjutnya diperkenankan mengisi Formulir SKM (Survei Kepuasan Masyarakat);
  16. Sebagai tindaklanjut fasilitasi sosialisasi, Kasi yang membidangi membantu pemohon untuk memfasilitasi persiapan teknis sampai pada pelaksanaan sosialisasi;
  17. Kasi yang membidangi melakukan monitoring dan pendampingan pelaksanaan sosialisasi. Kemudian setelah melaksanakan tugas fasilitasi melaporkan hasil pelaksanaan fasilitasi sosialisasi kepada Camat.

Jangka Waktu Penyelesaian Optimal 3 - 7 Hari Kerja  :

  1. Pemohon menyampaikan permohonan melalui Surat minimal 1 (satu) Minggu sebelum pelaksanaan Sosialisasi untuk diproses oleh Kecamatan
  2. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan Konsultasi untuk berkoordinasi langsung rencana pelaksanaan Sosialisasi
  3. Kelengkapan berkas Pendukung Sosialisasi harus Jelas dan Lengkap, yaitu Proposal Kegiatan yang berisi Maksud dan Tujuan Sosialisasi, Kerangka Acuan Kerja (KAK)/ TOR , Rencana Anggaran Biaya (RAB), Materi Sosialisasi, Narasumber, Waktu Pelaksanaan, Tempat dan Peserta Kegiatan;
  4. Undangan Sosialisasi dikirimkan ke Peserta minimal 3 hari sebelum pelaksanaan kegiatan;
  5. Pemohon harus menyampaikan permohonan kepada Camat sebagai Narasumber pada kegiatan Sosialisasi apabila Camat ditunjuk sebagai Narasumber, dengan penjelasan secara garis besar Materi/ Ruang Lingkup Materi yang akan disampaikan

Tidak dipungut biaya

Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi oleh Kecamatan Kumelembuai, Produk Layanan yang diberikan Surat Rekomendasi Fasilitasi Sosialisasi dan Modul Kegiatan Sosialisasi (Pedoman Teknis Kegiatan Sosialisasi)

LAYANAN PENGADUAN KECAMATAN KUMELEMBUAI

Pengaduan, saran, dan masukan disampaikan Secara Langsung 

  • Mendatangi Loket Pelayanan, mengajukan permohonan Pelayanan Pengaduan secara langsung ke Tim Pengaduan atau Pejabat berwenang
  • Mengisi Formulir Saran/ Pengaduan via Kotak Saran yang tersedia di Ruang Pelayanan Kecamatan;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan    Secara Tertulis    melalui Surat Resmi ditujukan kepada:
  • Tim Pengaduan Masyarakat
  • Sekretaris Kecamatan
  • Kepala Seksi Pelayanan Umum, Alamat Kec. Kumelembuai, Jalan Pelita, Kumelembuai, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara 95956;
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui    Media Elektronik   :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Fasilitasi Kegiatan Sosialisasi"