Penerimaan Usulan Bantuan Santunan Kematian

No. SK: 080

  1. Almarhum/almarhumah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Banjarmasin
  2. Pengajuan oleh Ahli Waris dan tidak lebih dari 30 hari kalender dari tanggal meninggal dunia
  3. Mengisi Blanko Surat Permohonan Bantuan Santunan Kematian
  4. Membawa Surat Pernyataan Ahli Waris
  5. Mengisi Blanko Tanda Terima Bantuan Sosial
  6. Membawa Fotocopy Sah Surat Keterangan Kematian dari kelurahan (3 lembar
  7. Membawa Fotocopy Akta Kematian (3 Lembar)
  8. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga yang diperbaharui atau Kartu Keluarga Lama yang dilegalisasi (3 Lembar
  9. Membawa Fotocopy KTP Pemohon (ahli Waris) dilegalisasi (3 lembar)
  10. Membawa Fotocopy KTP almarhum/almarhumah yang meninggal dunia (3 lembar) beserta KTP asli
  11. Membawa Fotocopy KIS Almarhum/Almarhumah (3 Lembar) beserta KIS Asli jika memiliki KIS Segmen Bantuan Pemerintah
  12. Membawa Fotocopy Buku Rekening Ahli Waris (Rekening Bank Kalsel) (3 lembar)

  1. Pemohon yakni ahli waris dari almarhum/ almarhumah menyampaikan permohonan bantuan santunan kematian dengan membawa semua persyaratan
  2. Petugas menerima berkas dan melakukan verifikasi berkas usulan, apabila lengkap maka berkas diagendakan dan diajukan kepada Kepala Dinas
  3. Kepala Dinas memberikan disposisi ke Bidang Perlindungan, Jaminan Sosial dan Penanganan Kemiskinan untuk memproses usulan
  4. Penetapan Penerima yang lolos verifikasi
  5. Pembuatan Nota Dinas Permohonan Pencairan Dana dan Pengajuan ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah
  6. Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah mentransfer dana bantuan ke Rekening Bantuan Sosial Dinas Sosial
  7. Dana yang ada di Rekening Bantuan Dinas Sosial ditransfer ke rekening masing-masing penerima Bantuan

-          Pengajuan Ke Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah : 30 hari kerja


Proses Transfer Dana Bantuan ke Rekening Penerima : Maksimal 2 Hari Kerja setelah dana bantuan masuk ke Rekening Dinas Sosial

Tidak dipungut biaya

Pengajuan usulan Santunan Kematian dan Bantuan Santunan Kematian

1. Mekanisme penyampaian Pengaduan, saran dan masukan

a.        Pengaduan disampaikan secara tertulis dengan memuat  identitas lengkap dan materi pengaduan  melalui :

-         Kotak aduan dan saran

-         Email : dinsosbjm.aduanbansos@gmail.com

-         Website : www.dinsos.banjarmasinkota.go.id

-         Melalui WA : 0887.4360.59071

b.       atau disampaikan secara lisan kepada petugas pada loket aduan.

2.     Penanganan pengaduan media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh petugas dengan tahapan : cek administrasi dan koordinasi internal/eksternal

3.   Respon pengaduan paling lambat  3 hari kerja 

4. Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Usulan Bantuan Santunan Kematian "