Pemberian Surat Jaminan Pelayanan Perawatan (SJPP) bagi peserta PBI-JKN Non Aktif Non DTKS

No. SK: OR/02/2309/DINSOS/2023

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) berkependudukan Kabupaten Bekasi,
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (E-KTP)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto copy Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari Pem. Desa /Kelurahan dan mengetahui Kecamatan
  5. Foto copy Surat Keterangan di Rawat/Rujukan Puskesmas/Dokumen lainnya yang bersifat membuktikan pelayanan Kesehatan.

  1. Pemohon datang langsung kepelayanan satu pintu/ SLRT Gabus Graha Wibawamukti, Dengan membawa persyaratan/ diwakilkan dengan membawa surat kuasa
  2. Petugas Front Office/ Operator Pelayanan Satu Pintu/Puskesos SLRT Graha Wibawa Mukti Melakukan Pengecekan Berkas;
  3. Apabila Berkas Sudah Benar, Petugas Fron Ofice Menyerahkan Berkas Kepada Petugas Back Office untuk di buatkan surat rekomendasi surat jaminan pelayanan perawatan (SJPP);
  4. Rekomendasi Surat Jaminan pelayanan perawatan yang sudah di tandatangani di serahkan oleh petugas back office kepada petugas Fornt Office untuk diserahkan kembali kepada pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

  • Pelayanan Tatap Muka di Ruang SLRT, Alamat Kantor Ruko Porto Square Blok C No 1, Deltamas, Central Cikarang
  • SP4N LAPOR
  • Media Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Jaminan Pelayanan Perawatan (SJPP) bagi peserta PBI-JKN Non Aktif Non DTKS "