Fasilitasi Penerbitan NIB

No. SK: 188/22/438.5.15/2023

  1. KTP Kab. Sidoarjo
  2. NPWP (opsional)
  3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan (opsional)
  4. Email Aktif
  5. Nomor Telepon Aktif (WA)
  6. Form Isian OSS Perizinan

  1. Pemohon datang ke kantor dan membawa persyaratan yang dibutuhkan
  2. Pemohon mengisi buku tamu kemudian diarahkan ke Ruang Klinik Konsultasi Usaha Mikro untuk menyerahkan berkas persyaratan serta mengisi form isian OSS Perizinan
  3. Petugas Klinik Konsultasi UM Menerima berkas persyaratan kemudian membantu mendampingi pengurusan NIB secara online melalui OSS
  4. Setelah NIB terbit maka petugas klinik akan langsung mengirimkan NIB ke pemohon dalam bentuk soft file ke Whatsapp untuk dicetak mandiri ke pemohon
  5. Selesai

Apabila berkas lengkap dan aplikasi OSS tidak mengalami kendalamaka dapat selesai maksimal 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

NIB


Kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Sidoarjo

Jl. Jaksa Agung R Suprapto No. 9 Kab. Sidoarjo

031 - 8921220

aplikasi lapor.go.id




Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store