Pelayanan HCU

  1. Dokumentasi Rekam Medis
  2. SEP (bagi pasien BPJS)

  1. Dokter penanggung jawab pasien yang berasal dari UGD/IBS/rawat inap berkonsultasi dengan dokter anastesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan HCU
  2. Dokter anastesi memberikan persetujuan masuk berdasarkan penilaian : a. Pemeriksaan Klinis b. Penilaian EWS c. Pemeriksaan penunjang
  3. Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk HCU
  4. Setelah pasien masuk HCU, dokter anastesi, dan DPJP utama yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya
  5. Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/ rawat inap/ rujuk ke RS lebih tinggi, maka keluarga pasien akan mengurus admisintrasi dengan perawat HCU, pengurusan administrasi meliputi: a. Pasien pulang; jika stabil, pulang atas permintaan sendiri, meninggal b. Pasien rawat inap c. Pasien rujuk ke RS yang lebih tinggi

Seetiap hari 24 jam


1.      Pasien BPJS  : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum :

Tarif kamar HCU : Rp. 93.000,-

Visite Dokter Spesialis : 100.000

Konsultasi antar dokter Spesialis : 100.000

Biaya diatas belum termasuk biaya tindakan dan BHP (Bahan Habis Pakai)


Layanan Rawat HCU

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan HCU"