Pelayanan Rawat Inap Kebidanan

  1. Pasien Umum : a. Dengan atau tanpa surat Rujukan b. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pasien BPJS : a. Dengan atau Tanpa Surat Rujukan ; b.Kartu BPJS; c.Kartu Identitas (KTP/KK)

  1. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap dan melakukan serah terima pasien dengan petugas rawat inap
  2. Keluarga pasien/ petugas Rumah Sakit mengurus penerbitan SEP/ Surat Eglibitas Pasien (bagi pasien BPJS)
  3. DPJP dan perawat melakukan identifikasi pasien sesuai prosedur
  4. Pemberian asuhan medis, keperawatan dan asuhan profesi kesehatan lainnya selama perawatan
  5. Perencanaan pasien pulang
  6. Penyelesaian adminsitrasi/ pembayaran dikasir (pasien Umum)
  7. Pasien pulang atau dirujuk

Sesuai Kasus Pasien

1.      Pasien BPJS  : Dijamin BPJS

2.      Pasien Umum :

Kelas

Tarif Kamr Rawat  Inap

VIP

Rp. 350.000

Kelas I

Rp. 125.000

Kelas II

Rp. 93.000

Kelas III

Rp. 45.000

Biaya diatas belum termasuk biaya tindakan dan BHP (Bahan Habis Pakai)


Pelayanan Rawat Inap

  1. Kotak saran : tersedia di tempat pelayanan
  2. Media online  

a.     WA : 081248342920

b.    Barcode scane : https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSex20dySfG5D27NR8Yz5Z9vZqjSrQqGKAXdIPmlDk8sueeszA/viewform


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap Kebidanan"