Pengaduan

  1. aduan disampaikan secara tertulis. pada aduan memuat identitas, uraian pelayanan yg tidak sesuai standar pelayanan, kerugian materil/ imateril yang diderita dan dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani oleh pemohon.
  2. aduan dapat pula disampaikan ke SPAN LApor

  1. pemohon menyampaikan aduan tertulis ke kantor
  2. pemohon menunggu hasil disposisi terkait aduan
  3. pemohon akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

jawaban aduan

Telp 031 8921220

aplikasi lapor.go.id
email diskopum@sidoarjokab.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-