Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Calon Pengantin

No. SK: 440/1556/XI/2022

  1. Tersedianya Rekam Medis Pasien di tempat layanan.
  2. Ibu hamil membawa buku KIA
  3. Pasien rujukan internal dari poli lain.

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut
  2. Petugas melakukan pengkajian terhadap pasien
  3. Petugas melakukan pemeriksaan tanda-tanda vital
  4. Petugas memanggil pasien masuk ke ruang pemeriksaan
  5. Petugas melakukan pemeriksaan fisik ibu hamil /Catin
  6. Petugas mendiagnosis dan memberi obat
  7. Apabila diperlukan pemeriksaan penunjang/ laboratorium, pasien diberikan surat pengantar pemeriksaan laboratorium.
  8. Petugas memberikan rujukan internal sesuai diagnosa kebidanan ke poli umum/konseling gizi/konseling P2 dan ke RS untuk kasus tertentu yang harus ditangani lebih lanjut di RS.
  9. Petugas mencatat di rekam medis
  10. Pasien Pulang

1. Pemeriksaan Dopton dilakukan pada kehamilan >16 minggu, Rp.10.000 untuk pasien umum dan gratis untuk pasien BPJS

2.  Peraturan Bupati Bandung Nomor 73 Tahun 2021 Tentang  Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Bandung;  

3. Pasien JKN : Sesuai dengan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Administrasi Klaim Fasilitas Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan


Pemeriksaan kebidanan, konsultasi dokter, konseling gizi, konseling P2 dan rujukan (jika diperlukan)

1. Kotak saran Puskesmas Pasirjambu

2.Instagram: @puskesmaspasirjambu

3. Facebook: puskesmas pasirjambu

4. Google : Puskesmas Pasirjambu

5. Whatsapp : 0822 1982 2248

6. Telpon (o22) 592 8103


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Ibu, Anak dan Calon Pengantin"