No. SK: PERPOL NO 5 TH 2021
Pendaftaran | : | 10 | Menit | |||
Pembayaran PNBP SIM | : | 5 | Menit | |||
Identifikasi | : | 5 | Menit | |||
Produksi Cetak SIM | : | 10 | Menit |
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri
Perpanjangan/Rusak SIM (Surat Izin Mengemudi) golongan BIumum
Kontak Pengaduan Pelayanan SIM SATPAS Polres Ngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store