≤ 30 menit
Obat; Konseling; Pelayanan Informasi Obat (PIO); Pemantauan terapi Obat (PPO)
1. Melalui SMS
2. UPIK
3. Langsung ke pemberi pelayanan
4.Hukum dan pelayanan pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store