Pelayanan Obat Jadi Pasien Rawat Jalan

  1. Resep dari dokter
  2. Resep pasien jaminan dilengkapi Surat jaminan Pelayanan (SJP)

  1. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. Penyiapan obat oleh apoteker/asisten apoteker: a. Memverifikasi resep; b. Menulis nomor resep dan nomor antrian; c. Memberi informasi harga pada pasien umum; d. Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan DPHO atau ketentuan jaminan yang berlaku; e. Memberi nota pengantar pembayaran dan meminta pasien membayar di kassa.
  3. Penerimaan obat oleh pasien: a. Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke petugas farmasi; b. Obat yang diambil sebagian dibuat copy resep; c. Petugas menyerahkan obat dan memberi informasi obat.

≤ 30 menit

Sesuai tarif perwal nomor 104 tahun 2009 atau penjaminan yang berlaku

Obat; Konseling; Pelayanan Informasi Obat (PIO); Pemantauan terapi Obat (PPO)

1. Melalui SMS
2. UPIK
3. Langsung ke pemberi pelayanan
4.Hukum dan pelayanan pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Jadi Pasien Rawat Jalan"