Pelayanan Pengelolaan Aduan Dan Keluhan

  1. Laporan aduan dan keluhan yang direspon balik mencantumkan: Nama
  2. Alamat lengkap dan nomor telepon (berlaku untuk keluhan pelanggan yang secara langsung dan tertulis)
  3. Uraian tentang pelayanan yang diadukan mencantumkan tempat dan waktu kejadian, dilengkapi dengan data pendukung serta usulan penyelesaian yang diajukan
  4. Tandatangan untuk keluhan pelayanan yang disampaikan secara tertulis
  5. Pengaduan paling lambat diajukan 30 hari kerja sejak pengadu menerima pelayanan

  1. Pemohon menyampaikan keluhan kepada RSUD secara langsung maupun tidak langsung ( SMS dan Surat )
  2. RSUD memberikan respon awal kepada pelanggan
  3. RSUD memproses tanggapan
  4. RSUD menyampaikan tanggapan kepada pelapor
  5. Unit terkait melaksanakan tindak lanjut keluhan

2 (dua)hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tindak lanjut aduan dan keluhan

1.    Melalui SMS ke  HP nomor  081578600900

2.    Melalui  Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta HP nomor 08122780001

3.    Datang langsung ke Sub.Bagian Hukum dan Pelayanan Pelanggan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengelolaan Aduan Dan Keluhan"