Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Usaha

  1. 1. Surat Permohonan
  2. 2. Surat pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Fotocopy KTP
  4. 4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. 5. Fotocopy NPWP
  6. 6. Surat bukti kepemilikan tanah tempat usaha
  7. 7. Surat perjanjian sewa menyewa (jika menyewa tempat usaha)
  8. 8. Fotocopy pelunasan PBB tahun terakhir

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan domisili usaha
  2. 2. Petugas Loket Kecamatan menerima, memverifikasi dan memvalidasi berkas dari pemohon, jika sesuai dan lengkap akan diproses, jika tidak sesuai dan tidak lengkap akan dikembalikan
  3. 3. Setelah berkas lengkap, Kepala Seksi Trantib Kecamatan memverifikasi dan memvalidasi kelengkapan persyaratan administrasi dan membubuhkan paraf
  4. 4. Sekretaris Camat meneliti, memverifikasi dan membubuhkan paraf
  5. 5. Penandatanganan Surat Keterangan Domisili Usaha oleh Camat
  6. 6. Pengagendaan surat, dan pemberian cap/stempel yang telah ditandatangani
  7. 7. Surat Keterangan Domisili Usaha selesai dan diserahkan oleh petugas loket kecamatan kepada pemohon
  8. 8. Pengarsipan dokumen Surat Keterangan Domisili Usaha

Jangka waktu penyelesaian 1 hari terhitung sejak berkas diterima lengkap dan hari kerja


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Usaha

- Tersedianya kotak saran dan pengaduan

- Melalui SMS/WA dan SPAN Lapor

- Langsung ke petugas peneriman pengaduan di loket PATEN


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-