Pelayanan Pemeriksaan TBC

No. SK: 445.4/002.2.A/I/2023

  1. Kartu JKN KIS/BPJS
  2. Membawa KTP/KK
  3. Surat keterangan domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS
  4. Kartu Berobat TBC untuk pasien lama

  1. Pasien datang
  2. Pasien menuju meja petugas skrining
  3. Melakukan pendaftaran
  4. Apabila pasien mengalami gejala batuk selama 2 minggu maka pasien diarahkan menuju ruang pelayanan TBC
  5. Pasien diperiksa oleh petugas dan diambil dahaknya
  6. Hasil pemeriksaan dahak disampaikan kepada pasien melalui telepon atau kader setempat
  7. Menunggu mendapatkan obat di ruang tunggu pelayanan TBC
  8. Apabila dari hasil pemeriksaan pasien dinyatakan positif TBC, maka pasien akan mendapatkan pengobatan TBC sesuai standar dan dilakukan pemeriksaan laboratorium gula darah dan HIV
  9. Pasien pulang

Sesuai dengan kondisi masing-masing pasien


1. Gratis : bagi pesertas JKN KIS dan penduduk Kota Surakarta

2. Membayar : bagi pasien umum (NON JKN KIS) dan penduduk luar Kota Surakarta, sesuai Perwali No. 24 tahun 2016 tentang tarif Layanan Kesehatan Badan Umum Daerah pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta


Obat TBC, Hasil Pemeriksaan TBC

1. Pengaduan secara langsung kepada Petugas Customer Servis Puskesmas

2. Pengaduan melalui kontak saran

3. Pengaduan melalui WA 081226933933, Telp (0271)857376

4. Pengaduan melalui medsos : IG @puskesmasgambirsari

5. Pengaduan melalui ULAS (Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171, https://ulas.surakarta.go.id

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan TBC"